Beberapa Jenis Potongan Penghasilan Karyawan Yang Perlu Diketahui
Saat menerima slip gaji, pernah ga sih kita bertanya tanya, “koq potongannya banyak ya?”, apalagi jika nilai pendapatan kita besar. Yuk kita cari tau, apa saja ya yang menjadi pengurang dari penghasilan kita setiap bulan.
Mengetahui potongan gaji setiap bulan dapat membantu kita memahami perhitungan gaji yang diterima serta manfaat atas potongan tersebut.
Berikut adalah beberapa potongan yang umum terdapat dalam slip gaji karyawan:
- PPh 21 (Pajak Penghasilan)
Potongan ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Dasar hukum untuk pemotongan PPh 21 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk bulan Januari hingga November, potongan menggunakan metode Tarif Efektif (TER). Sementara untuk bulan Desember, perhitungan dilakukan berdasarkan akumulasi dengan tarif Pasal 17.
Contoh: Jika Karyawan A yang belum menikah memiliki total penghasilan Rp 6.000.000, perhitungannya adalah sebagai berikut: Karyawan A termasuk dalam kategori TER A dengan status tidak menikah dan 0 tanggungan (TK/0). Maka, PPh 21 Karyawan A dihitung sebagai: [ Rp 6.000.000 x 0.75% = Rp 45.000 ]
- BPJS Ketenagakerjaan (JHT – Jaminan Hari Tua)
Premi untuk Jaminan Hari Tua yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7%, dimana 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh karyawan. Potongan untuk karyawan dihitung berdasarkan 2% dari gaji yang dilaporkan.
- BPJS Ketenagakerjaan (IP – Jaminan Pensiun)
BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup potongan untuk Jaminan Pensiun. Saat ini, iuran untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3%, di mana 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.
- BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program perlindungan kesehatan dimana karyawan dan perusahaan melakukan kontribusi untuk memastikan layanan kesehatan yang memadai. Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah 4%, dimana 3% ditanggung Perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang potongan-potongan ini, karyawan dapat memiliki ekspektasi yang lebih realistis terhadap gaji yang diterima setiap bulan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi bagian SDM atau pihak pengelola gaji di perusahaan.